Mamuju Tengah, Katitinting.com – Di beberapa negara maju, di dunia dalam penetapan sistem hukum, untuk perkara sosial tertentu, sudah mengadopsi sistem hukum sosial kebudayaan yang berlaku di tengah masyarakat, dengan melakukan pendekatan lebih humanis terhadap pelaku melalui persetujuan kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara.
Pun demikian dengan penegakan sistem hukum, belakang di sejumlah wilayah di Indonesia, pihak yang berwajib dalam penyelesaian perkaran tertentu, menggunakan pendekatan penyelesaian non litigasi (baca non hukum formal), melalui perdamaian antar pihak, tapi dikuatkan dengan sanksi pada perjanjian kedua pihak yang berpekara, dan inilah kemudian disebut restorative justice.
Inilah kemudian yang diterapkan oleh pihak Polres Mamuju Tengah, dalam penyelesaian perkara dengan laporan polisi Nomor : LP/B/9/II/2023/SPKT ResMateng Tanggal 3 Februari 2023, dalam kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Toopoyo, Desa Topoyo, sebagai sebuah langkah penyelesaian hukum humanis kepada para pihak oleh Tipidum Satreskrim Polres Mamuju Tengah.
“Jadi ini kemudian kami lakukan pada kasus penganiyaan yang melibatkan pelaku inisial IR (19) bersama rekannya IF (22) terhadap korban inisial A (22) yang terjadi pada Jumat, (03/02) di Topoyo, melakukan perdamaian dalam proses restorative justice” ujar IPTU Fredy, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Senin (06/02).
Ia mengemukakan bahwa pasca persepakatan antara korban dan pelaku, maka kami tidak lagi melanjutkan proses hukum dengan menggunakan pasal pasal KUHP, tapi kami mendorong proses restorative justice untuk penyelesaian perkara antara pihak yang terlibat dalam kasus penganiyaan.
“Dan ini kami menggunakan petunjuk Peraturan Kepolisian No.08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative” tutur Fredy.
Terpisah Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, S pasca penyelesaian perkara melalui restorative justice, berharap kepada para pihak, kiranya menjaga perdamaian yang telah mereka buat, merajut kembali silaturrahmi mereka, yang terputus akibat persoalan yang timbul antar mereka memicu kejadian penganiayaan.
“Tentu caranya, saling bergandeng tangan, bersama sama mengjaga stabilitas Kamtibmas guna mewujudkan Mamuju Tengah yang aman dan kondusif” singkat Amri. (Fhatur Anjasmara)






