Kawasan UPT Tanjung Cina, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dinas Transmigrasi Sulbar melakuakan kolaborasi pentahelix yakni kolaborasi Pemerintah, masyarakat, akademisi, media dan investor melalui peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2018 tentang kolaborasi dan integrasi lintas sektor ketransmigrasian yang mendasari percepatan kawasan pedesaan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Cina, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Hal ini dalam rangka menciptakan produk unggulan kawasan pedesaan (Prukdes) di UPT Tanjung Cina.

Pemberdayaan budidaya udang vaname dan ikan air tawar di UPT Tanjung Cina diawali melalui persiapan rapat Dinas Transmigrasi Sulbar dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar dengan Dirjen PPKT di kantor Dinas Transmigrasi Sulbar.

Dalam usulan rapat disepakati  dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2022. Lahan seluas 320 Ha UPT Tanjung Cina dijadikan kawasan budidaya udang vanamei dan ikan aiar tawar.

Peran lintas sektor OPD dan instansu vertikal dan mitra lainnta berkontribusi dalam percepatannya.

Budidaya udang vanamei dan ikan air tawar akan dilaksanakan setelah lelang pekerjaan budidaya udang vaneme dan ikan ait tawar pada bulan Juni 2022. Dan akan dilaksanakan pembibitan di kolam tambak udang vaname dan ikan air tawar secara simbolis pada bulan Juli 2022.

Diharapkan kedepan program GTRA sebagai kolaborasi dan percepepatan Perpres 50 tahun 21018 akan dapat menciptakan Prukades dan peningkatan pendapatan asli daerah dikawasan pedesaan dengan transmigrasi sebagai Prukades  yang dikerjakan melalui kolaborasi GTRA Subar.

(Advetorial)

Bagikan