banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Sulbar mencatatkan tiga nama warga Polman dalam daftar tangkapan pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/29/III/2024/SPKT Ditresnarkoba/Polda Sulbar.

Informasi yang diperoleh dari tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, dengan inisial K (27), R (37), dan N (36), diamankan di Kecamatan Campalagian.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, pireks kosong, sendok pipet, serta barang-barang lainnya,” kata Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra dalam press release nya yang diterima Katinting.com, Jumat, 8 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan ketiga warga Polman itu bermula dari informasi tentang aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh K (27).

“Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan K pada dini hari tanggal 6 Maret,” tambahnya.

Ketika diinterogasi, K mengakui mendapatkan sabu tersebut dari R, yang kemudian juga berhasil ditangkap petugas di hari yang sama. Selanjutnya, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari N, yang juga berhasil diamankan oleh petugas pada hari yang sama.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Bagikan