Katinting.com, Bontang -Tiga rumah sakit di Kota Bontang mendapatkan rapor merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup (Properda) periode 2024–2025 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ketiganya yaitu RSUD Taman Husada, RS Amalia, dan RS Islam Yabis.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Bontang menilai bahwa kondisi ini harus menjadi pembelajaran dan pemicu perbaikan ke depan. DPRD juga mendorong agar seluruh fasilitas layanan publik lebih tertib dalam urusan administrasi lingkungan.
“Ini harus jadi cambuk bagi kita semua. Jangan sampai tahun depan masih stagnan. Harus ada perbaikan nyata, baik di RS pemerintah maupun swasta,” ujar anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Irfan, saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).
Menurut laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), persoalan utama dari ketiga rumah sakit tersebut lebih pada aspek administratif. RSUD Taman Husada misalnya, belum memiliki izin insinerator. Sementara RS Amalia belum mengantongi izin pengelolaan limbah B3, dan RS Islam Yabis tercatat memiliki kekurangan dalam kelengkapan dokumen.
“Negara kita ini negara administrasi. Jadi meski pelaksanaannya bagus, kalau syarat administratifnya belum terpenuhi, tetap saja jadi catatan. Semua itu harus sejalan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mendorong DLH dan pemerintah provinsi agar terus melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis secara rutin. Langkah pencegahan lebih penting ketimbang menunggu terjadi pelanggaran.
“DLH juga harus proaktif. Jangan nunggu ada pelanggaran dulu baru turun ke lapangan. Ini semua demi kebaikan bersama, agar limbah rumah sakit tidak berdampak pada masyarakat,” tutupnya. (Re)






