Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tersangka Korupsi Dana Desa di Mamuju, Kepala Desa Limbong Ditahan dengan Kerugian Negara Rp 177 Juta

Tersangka Terduga Korupsi Dana Desa di Mamuju yang ditahan Polresta Mamuju. (hms)

Mamuju, Katinting.com – Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju mengumumkan penetapan Kepala Desa Limbong sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

Tersangka berinisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa selama periode Tahun Anggaran 2021-2022 saat menjabat sebagai kepala desa.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, dan Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin telah mengonfirmasi hal ini.

Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, tersangka FN (58) telah ditahan di rutan Polresta Mamuju.

Tersangka IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju, yang mengungkapkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 177.551.500,00.

Pemerintah Desa Limbong menerima anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172 untuk tahun 2021, yang dialokasikan ke dalam lima bidang kegiatan. Namun, dua bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan, menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kegiatan tersebut termasuk Penyediaan Jaminan Sosial, Pemberian Makanan Tambahan Balita Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil, dan Pengadaan Pupuk.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200 juta hingga Rp 1 miliar. Tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.

(Humas/Ed:Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat