Pasangkayu, Katinting.com – Dibantu Unit Reskrim Polsek Sarudu, Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap Roni alias Abdul Gani (27).
Dia ditangkap karena menindih seorang perempuan yang masih belia di rumahnya di Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kejadian tersebut bermula kala anak masih di bawah umur yang tidak disebutkan namanya itu, disuruh oleh orangtuanya ke rumah Rasnika.
Rasnika seorang pelayan toko milik orangtua korban. Dia adalah saudara pelaku. Dan apesnya, Rasnika tidak ditemukan di rumah itu melainkan korban hanya menemukan pelaku.
Awalnya, pelaku sempat menyuruh anak kecil itu duduk sebelum digendong ke kamar dan langsung membaringkan.
Karena nafsu birahi, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya menindih anak tersebut.
Meski masih berpakaian lengkap, namun ditemukan bercak bekas air kotor dari alat vital pelaku.
Akibatnya, anak itu merontah dan menangis. Lelaki amoral itu pun seakan panik dan membiarkan korban pergi.
Atas kejadian ini, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sarudu, Selasa, 3 Januari 2023.
Kamis, 25 April 2024, petugas gabungan meringkus pelaku. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan. Karena merasa sudah aman, dia pun pulang.
Humas Polres Pasangkayu






