Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperketat persyaratan pembangunan bagi para pelaku usaha dengan mewajibkan penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin). Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik dari potensi masalah sosial akibat peningkatan pergerakan kendaraan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyampaikan bahwa pembangunan tanpa kajian yang memadai dapat memicu konflik di masyarakat. Contohnya, kemacetan di lingkungan pemukiman atau meningkatnya risiko kecelakaan akibat padatnya aktivitas kendaraan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan tidak menimbulkan keresahan sosial. Masyarakat adalah pihak yang paling terdampak jika lalu lintas tidak tertata,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Andalin, kata Idrus, bukan sekadar syarat administratif. Dokumen ini mencerminkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan pembangunan.
Selain itu, penyusunan Andalin juga menunjukkan bahwa investor memiliki komitmen dalam menciptakan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, bukan hanya berorientasi keuntungan jangka pendek.
Untuk menjamin objektivitas, Andalin hanya dapat disusun oleh tenaga ahli bersertifikat. Hal ini bertujuan agar analisis yang dilakukan benar-benar berbasis perhitungan teknis dan bukan formalitas belaka.
Idrus menambahkan bahwa Pemkot Bontang sangat mendukung masuknya investasi baru. Namun, investasi harus membawa kesejahteraan, bukan menambah persoalan kehidupan sehari-hari warga.
“Kalau lalu lintas tertib, aktivitas berjalan nyaman, semua pihak diuntungkan. Itu tujuan utama kebijakan ini,” tutupnya. (Re)






