Pasangkayu, Katinting.com – Tak ingin paham radikal masuk wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat, warga desa Bambaira diimbau melapor kepada polisi jika mengetahui.
Hal tersebut di sampaikan Darussalam, kadus Tanjung Ira di kediamannya, Selasa, 29 Maret 2022.
“Kami selaku warga negara yang taat dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tidak akan membiarkan pemahaman radikal masuk ke kabupaten Pasangkayu. Sebab, itu akan merusak tatanan bernegara dan mengganggu keamananan nasional,” tegas Darussalam.
Ia pun menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam organisasi yang bisa membawa kepada pemahaman radikal.
Rls






