Muhammad Idris saat melakukan Sidak, Senin (10/6). (Foto Humas)

Berdasarkan aturan yang telah disepakati pegawai tersebut akan dikenakan sanksi berupa penahanan gaji TPP dan akan berdampak pada gaji 13 PNS

banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Sebanyak 198 orang pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan dikenakan sanksi berupa penahanan gaji Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) dan akan berdampak pada gaji 13 PNS.

Hal tersebut dilakukan karena terbukti tidak mengikuti upacara hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2018 lalu.

Itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris saat upacara hari pertama kerja pasca libur panjang Idul Fitri, Senin (10/6).

Muhammad Idris menyampaikan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, jumlah pegawai Pemprov Sulbar sebanyak 2.151 orang,  dimana terdapat 198 orang pegawai yang terbukti tidak mengikuti upacara hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2018 lalu.

Sambung kata Muhammad Idris, sehingga berdasarkan aturan yang telah disepakati pegawai tersebut akan dikenakan sanksi berupa penahanan gaji Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) dan akan berdampak pada gaji 13 PNS.

(Farid/Ed: Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here