Mamuu, Katinting.com – Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN.Mam dengan agenda pembacaan gugatan yang diajukan oleh Ashar Anas selaku Penggugat terhadap M. Sila (Tergugat I), Bustam Ali (Tergugat II), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat cq. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan sebagai Tergugat III.
Dalam surat gugatannya, Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa dirinya telah membeli dua bidang tanah seluas 13.970 m² dan 16.176 m² yang berada di Lingkungan Katapi, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kedua bidang tanah tersebut kemudian menjadi bagian dari lokasi pengadaan tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk pembangunan fasilitas pemerintah.
Penggugat mendalilkan bahwa sebagian nilai ganti kerugian pengadaan tanah telah dibayarkan, namun masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp2.720.889.512 yang menurut Penggugat belum dibayarkan karena adanya keberatan dari Tergugat I dan Tergugat II. Atas dasar itu, Penggugat meminta pengadilan, antara lain, menyatakan sah transaksi jual beli tanah, menyatakan dirinya sebagai pemilik sah objek sengketa, menyatakan keberatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum, serta menghukum Tergugat III untuk membayarkan sisa ganti kerugian tersebut.
Namun demikian, pada sidang perdana yang dilaksanakan Rabu, 22 Juli 2026, sebelum surat gugatan dibacakan, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan pencabutan gugatan.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Majelis Hakim menetapkan bahwa gugatan dalam Perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN.Mam dinyatakan dicabut, sehingga pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan dan persidangan dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan tersebut mengakhiri proses persidangan sebelum majelis hakim memasuki pemeriksaan substansi perkara.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati sepenuhnya proses peradilan. Dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat pada sidang perdana, maka tidak ada pemeriksaan maupun penilaian Majelis Hakim terhadap pokok gugatan ataupun dalil-dalil yang diajukan. Karena itu, perkara ini berakhir pada tahap awal proses persidangan sesuai mekanisme hukum acara perdata,” kata Suhendra.
Suhendra menambahkan bahwa Biro Hukum akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh perangkat daerah dalam setiap proses litigasi maupun nonlitigasi, serta memastikan setiap tindakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. (*/FA)






