
Mamuju, Katinting.com – Unit Jatanras Dirkrimum Polda Sulbar lakukan Rapid Test kepada terduga tersangka penganiayaan di Desa Pati’di Kabupaten Mamuju sebagai bagian dari penerapan protokol keamanan Covid-19.
Sebelumnya, unit Jatanras Polda Sulbar dipimpin Agung Budi Leksono yang di backup oleh anggota Res Polsek Polewali dan Resmob Polres Polman mengamankan terduga pelaku atas nama Wahyudi alias Adi alias Yudi, di Kelurahan Mambulilling, Polewali Mandar pada senin kemarin (25/5) dan dibawa ke Mamuju.
BACA JUGA : Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Pati’di Ditangkap Jatanras Polda Sulbar
Setibanya di Mamuju, terduga tersangka Wahyudi langsung digiring ke RS Bhayangkara Polda Sulbar untuk menjalani Rapid test demi melakukan deteksi dini serta mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Kausbdit 3 Jatanras Polda Sulbar, Agung Budi Leksono saat dikonfirmasi via whatsapp membenarkan hal tersebut. “Betul, malam ini (Senin, 25/5) kami langsung melakukan rapid test kepada terduga tersangka yang baru saja kami amankan,” katanya.
Lanjut dijelaskan Agung Budi Leksono, Alhamduulillah hasilnya Non Reaktif (negatif). Hal ini kami lakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

(Anhar/rfa)






