Mamuju, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar menggelar Rakor pengawasan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta persiapan pengawasan kampanye Pemilu, disalah satu hotel di Mamuju, Sabtu, 4 November 2023.
Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim menuturkan, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dan tindak lanjut dari Bawaslu RI ke Parpol.
Surat itu berupa imbauan agar para peserta pemilu tidak kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan.
Dalam surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023, serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023.
“Jadi kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara peserta pemilu, kan kemarin sudah ada penetapan DCT dan hari ini sudah diumumkan dan selanjutnya langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu terkait apabila ada perlakuan yang mungkin tidak sesuai dengan regulasi,” katanya saat diwawancarai awak media
Sehingga katanya penyamaan persepsi sangat penting untuk lakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran. Dimana dalam tahapan Pemilu ini, mulai 4 November hingga 27 November 202 mendatang, sesuai dengan undang-undang dilarang berkampanye.
Bawaslu Sulbar juga telah menghimbau kepada seluruh Parpol agar seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) segera diterbitkan. Bawaslu memberikan kesempatan selama 3 hari mulai tanggal 5 sampai 7 November untuk melakukan penertiban mandiri.
“Tanggal 8 (November 2023) itu barulah kita lakukan (penertiban) untuk Bawaslu apabila masih ada APS yang memang masih berbau kampanye yang berseliweran diluar,” pungkasnya.
(Zulkifli)






