Mamuju, Katinting.com – Satreskrim Polresta Mamuju melakukan pemeriksaan terhadap dua terlapor yang terlibat dalam insiden kericuhan di depan TPS 24 Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/XI/2024/Resta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, melalui Kanit Pidum Ipda Ansar, mengonfirmasi bahwa kedua terlapor, yaitu Rijal (35) dan Ruski (27), telah hadir di ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, hari ini kedua terlapor, Rijal dan Ruski, telah kami periksa di Satreskrim Polresta Mamuju,” kata Ipda Ansar.
Dalam pemeriksaan, kedua terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Mansyur alias Ancu, di depan TPS 24.
Ipda Ansar menambahkan bahwa Rijal juga mengakui kepemilikan sebilah parang yang ditemukan di lokasi kejadian oleh petugas.
Proses penyelidikan terus berlangsung, dan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Polresta Mamuju mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh kejadian yang dapat merugikan semua pihak.
(HMS/Ed: Anhar)