Ps.Kanit Idik I Sat Narkoba Aiptu Junaedi saat menyampaikan materi sosialisasi tentang bahaya narkoba di SMKN 1 Tikke
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat terlarang (Satres Narkoba) Polres Pasangkayu melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di SMKN 1 Tikke.

Sosialisasi tersebut berlangsung pada Sabtu, 20 Agustus 2022. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba.

Mereka juga diperkenalkan jenis-jenis narkoba serta akibat hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Adanya sosialisasi ini, diaharapkan para generasi muda bangsa ini tidak terjerumus dalam peredaran dan bahaya konsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba IPTU Adrian Batubara melalui Ps.Kanit Idik I Sat Narkoba Aiptu Junaedi menyampaikan bahwa narkoba merupakan bahaya besar yang mengancam generasi pelanjut.

Sebab itu, dia harapkan agar para siswa bisa mengetahui dan memahami dampak yang diakibatkan oleh narkoba.

“Jangan pernah mencoba-coba untuk menggunakan narkoba, apalagi sampai terjerumus dalam peredaran,” tegas Junaedi.

Ia pun meminta agar siswa selalu mengingatkan orang lain akan dampak yang diakibatkan oleh peredaran narkoba.

Humas Polres Pasangkayu

Bagikan

Comment