Mamuju Tengah, Katinting.com – Polres Mamuju Tengah melalui tim Opsnal Satres Narkobanya, Kamis (22/02) berhasil mengamankan ratusan butir pil boje dan beberapa gram serbuk sabu sabu, dari dua tempat dan pelaku yang berbeda, dalam jaringan kejahatan yang sama.
Dalam keterangan pers Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah, bahwa penangkapan pertama, petugas berhasil membekuk pria inisial HR (25) di kediamannya di Desa Babana, Kec Budong budong.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan kejahatan peredaran serbuk sabu sabu, berupa barang bukti 3 sachet kecil Sabu dengan berat bruto 0,6 gram yang terselip dalam lipatan baju kameja silver.
Selain serbuk sabu, polisi juga menyita dan mengamankan uang sebesar Rp700.000,- yang diduga hasil penjualan Sabu juga turut ditemukan, serta 1 unit HP Vivo warna biru. Kemudian setelah di interogasi, pria HR diketahui mendapatkan Sabu tersebut diperoleh dari seorang penjual di Kota Palu seabanyak 5 gram Sabu, dengan harga Rp.8.000.000,
“Jadi pengembangan kami dari introgasi yang kami lakukan pada pria HR, kami mengetahui jalur distribusi pelaku dan sumber barangnya” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Tandilimban, Senin (26/02).
Ia juga menuturkan bahwa selain mengungkap peredaran Sabu, pihaknya juga di hari yang sama mengungkap kejahatan peredaran obat berbahaya dalam bentuk pil boje, hingga ratusan biji.
Pelaku peredaran pil boje ini, adalah seorang perempuan inisial AA (26) yang diamankan di kostnya sekitar lorong Mandar di Desa Topoyo, Kec Topoyo, Mamuju Tengah. Dari pelaku AA, polisi mengamankan dan menemukan barang bukti berupa 1 botol plastik bening yang berisikan 241 butir (60 sachet) obat berbahaya jenis Boje, serta 1 unit HP merek Vivo.
“Jadi benang merah relasi pelaku kami temukan, sebab dari introgasi kami lakukan, ternyata pil ratusan biji, AA dapatkan dari pria inisial HR yang sebelumnya kami amankan di Desa Babana” beber Tandilimban.
Karenanya terhadap kedua pelaku baik yang pria maupun yang perempuan, saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik, mendalami keterkaitan keduanya, dan mencari tahu jaringan mereka.
“Keduanya kami tahan saat ini, dan menjalani pemeriksaan yang intens dari penyidik, ancaman hukuman kepada keduanya hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” pungkas Tandilimban. (**/Fhatur Anjasmara)