Mamuju Tengah, Katinting.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial B (41), warga Desa Salumanurung, Kecamatan Budong budong, pada Rabu (25/10).
Pria paruh baya ini, diciduk langsung oleh petugas dirumahnya, dengan barang bukti ribual pil boje tanpa perlawanan, dan pria tersebut langsung digelandang ke Mapolres Mamuju Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ribuan pil boje yang masuk wilayah hukum Polres Mamuju Tengah ini, berawal dari keberhasilan pengintaian oleh anggota Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah, terhadap dua orang di duga konsumen dari pelaku, pada pukul 12:30 Wita dirumah pelaku, yang mampir untuk belanja barang haram.
Dari pengintaian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan polisi, pada pukul 14:30 dihari yang sama, akhirnya atas perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tandilimban, anggota polisi dari Satres Narkoba bergerak ke rumah pelaku yang tak bisa mengelak dengan ribuan barang buktinya.
“Dari penangkapan tersebut kami menyita ribuan barang bukti pil boje, dalam kemasan kecil kecil dan kemasan besar, selain itu juga uang tunai Rp.1.000.000, serta 1 unit ponsel merek Nokia” ungkap Tandi.
Ia menuturkan kemasan kecil yang berisi boje ada sebanyak 57 kemasan kertas dengan isi 3 buktir tiap kemasan, dan dua kemasan besar masing masing berisi 571 butir dan 400 butir.
“Dan uang tunai Rp.1.000.000 merupakan hasil penjualan sebanyak lima kemasan kecil pil yang sudah diremukan, yang kemudian juga turut di sita oleh anggota” tutur Tandi.
Ia menambahkan saat ini pelaku inisial B, sudah dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta pihak penyidik juga terus menggali informasi untuk mengungkapkan adanya jaringan mereka.
“Terhadap pelaku pria paruh baya, terancam pidana penjara dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun tahun dan maksimal 20 tahun” pungkas Tandilimban.
(Fhatur Anjasmara)