Pasangkayu, katinting.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Pantoloan yang didapati menyimpan, menguasai, serta memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka, MJ, ditangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba di Dusun Karyo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 sachet paket narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, dalam konfirmasinya pada Rabu pagi, 7 Juli 2024, menyatakan, “MJ (55 tahun), warga Pantoloan, ditangkap Sat Resnarkoba pada Selasa dini hari. Ditemukan 20 sachet yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram yang siap diedarkan.”
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP):
- 23 sachet/paket kosong
- 2 sendok bening yang terbuat dari pipet plastik
- 2 timbangan digital/skill
- 1 tempat plastik kecil warna hitam merk X-Case Mini3
- 1 dompet kecil warna kuning coklat
- Uang tunai Rp 1.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu
MJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (AB/ed:Anhar)