Jakarta, Katinting.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan teror perusakan mobil milik jurnalis Tempo, Husein Abri Dongoran. Mobil milik pengisi siniar Bocor Alus Politik ini diduga dirusak oleh orang tak dikenal pada Senin, 5 Agustus 2024.
Peristiwa ini terjadi ketika Husein melintasi Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam. Kejadian berlangsung di belakang Markas Besar Kepolisian RI atau depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sekitar pukul 21.50 WIB, saat Husein dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah bertemu dengan narasumber di Mall Senayan City.
Saat memutar balik kendaraannya ke arah jalan layang Antasari, Husein mendengar bunyi keras di belakang mobilnya. Setelah dilihat, ternyata kaca mobil bagian belakang pecah. Meski demikian, ia tidak melihat ada kendaraan di belakang mobilnya, hanya dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah Senayan.
Karena jalanan gelap, Husein tidak langsung menghentikan mobilnya dan baru memarkir kendaraannya di Jalan Senjaya dekat Museum Polri. Ia sempat kembali ke lokasi kejadian untuk mencari kamera pemantau atau CCTV yang mungkin merekam kejadian tersebut. Namun, petugas keamanan di Kementerian PUPR mengklaim tidak ada CCTV yang merekam lokasi kejadian.
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Husein, didampingi tim legal Kelompok Tempo Media, melaporkan perusakan mobilnya ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Bocor Alus Politik adalah podcast Tempo di YouTube yang tayang setiap Sabtu pukul 11 siang. Siniar tersebut merupakan pengantar artikel liputan di majalah Tempo yang terbit setiap Ahad pagi. Bocor Alus memberikan sebagian informasi yang akan tayang di majalah Tempo. Husein adalah wartawan politik di desk Nasional yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik di majalah Tempo sebagai cerita sampul.
Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dengan merusak mobil jurnalis Tempo.
- Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
(rls)