Jajaran Polsek Karossa, Mateng bersama dengan instansi setempat sasar pasar Karossa imbau warga terapkan Prokes.
banner 728x90

Mateng, Katinting.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menyasar pasar Karossa dalam rangka operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes), Senin (19/10).

MMereka memberikan umbauan kepada warga agar wajib menggunakan masker ketika keluar rumah. Dalam operasi ini, warga yang kedapatan tidak menerapkan prokes diberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa push-up.

Operasi yustisi penerapan prokes ini dipimpin Kanit Binmas Polsek Rural Karossa, IPDA Abidin bersama anggota serta Satpol PP dan Damkar Kecamatan setempat.

Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan surat edaran Bupati tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB – M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Mateng.

“Tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi Prokes dengan teratur memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Mateng”, kata Kapolsek Karossa IPTU Gunawan.

Dari data gugus tugas penanganan dan pencegahan covid-19 Sulbar hingga hari Minggu (18/10) kemarin, total warga yang terpapar virus Corona di Mateng mencapai 48 orang. Dari 48 itu 45 sudah dinyatakan sembuh, 2 orang dirawat di Gedung Karantina Salugatta, Mateng dan 1 orang meninggal dunia.

(Zulkifli)

Bagikan