Mamuju, Katinting.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), Andi Mapperampeng Gani, terkait kasus kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) fiktif 41 miliar.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulbar, Irvan Paham Samosir mengungkapkan, Andi Mapperampeng Gani menjadi DPO dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD cabang Pasangkayu tahun 2006 hingga 2007 lalu.
“Kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 185 K/Pid.Sus/2009 10 Juni 2010 lalu,” kata Irvan, Senin (31/8).
Dia mengungkapkan, Andi Mapperampeng Gani mengajukan kredit kerja jasa konstruksi sebesar Rp. 678.000.000 untuk pelaksanaan pekerjaan. Namun pekerjaan yang dimaksud tidak ada atau fiktif. “Jadi, Andi Mapperampeng Gani ini sudah menjadi DPO selama 10 tahun,” sebutnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) 13 November 2007 lalu, kerugian negara sebesar Rp. 41.184.067.500.
“Penyaluran kredit modal kerja jasa konstruksi tidak sesuai ketentuan dan tidak sah sebesar Rp. 40.460.000.000 dan dana peningkatan jaminan tambahan (APHT) dan asuransi yang disimpan dan digunakan secara tidak sah oleh kepala PT. BPD Sulsel cabang Pasangkayu sebesar Rp. 724.067.500,” ungkapnya.
Dari jumlah keseluruhan kerugian negara, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas PT. BPD Sulsel cabang Pasangkayu sebesar Rp. 1.537.649.214.
“Penyaluran kredit modal kerja jasa konstruksi tidak sesuai ketentuan dan tidak sah sebesar Rp. 1.311.649.214 dan dana peningkatan jaminan tambahan dan asuransi yang disimpan dan digunakan secara tidak sah oleh kepala PT. BPD Sulsel cabang Pasangkayu dari debitur sebesar Rp. 226.000.000,” jelas Irvan.
Irvan menuturkan, tahun 2006 hingga 2007 lalu, Bank BPD Sulsel cabang Pasangkayu mengadakan program pemberian kredit modal kerja jasa konstruksi. Berkaitan dengan itu, Andi Mapperampeng Gani menemui Ir. Rusmadi Tjandra selaku Kasubbag TU pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara untuk kredit tersebut.
“Permintaan tersebut disanggupi dengan syarat harus menyediakan lima sertifikat tanah sebagai jaminan dalam permohonan tersebut,”katanya.
kata Irvan, Andi Mapperampeng Gani menyerahkan lima sertifikat tanah orang lain tanpa disertai dengan surat kuasa dari pemegang hak atas tanah tersebut.
“Saat semuanya lengkap, Ir. Rusmadi mendatangi Arman La Ode Hasan sebagai Kasi Pemasaran,” pungkas Irvan.
Atas perbuatannya, Andi Mapperampeng dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.
(*/Zulkifli)