Mamuju, Katinting.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat kini semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan kesehatan. Melalui sistem SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), pasien dan keluarga bisa melaporkan keluhan secara daring dengan proses yang transparan dan terstruktur.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau pengaduan melalui berbagai cara:
Website: www.lapor.go.id](http://www.lapor.go.id
SMS: Ketik LAPOR [isi aduan] kirim ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
Twitter atau X: Mention @lapor1708
Aplikasi Mobile: Unduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
“Dengan SP4N-LAPOR, tidak ada lagi alasan untuk tidak menyampaikan keluhan. Setiap suara masyarakat penting bagi kami untuk perbaikan layanan,” tegas Nurwardi Nur, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Sulbar.
Berikut alur pengelolaan aduan di SP4N-LAPOR:
1️⃣ Pelaporan: Masyarakat mengirim aduan via kanal mana pun.
2️⃣ Verifikasi: Admin pusat meneruskan ke instansi terkait (maks. 3 hari kerja).
3️⃣ Respons Awal: Pejabat penghubung RSUD Sulbar memberikan tanggapan dan koordinasi dengan unit terkait.
4️⃣ Tindak Lanjut: Pelapor mendapat solusi sesuai jenis pengaduan:
Permintaan informasi: Selesai dalam 5 hari kerja.
Pengaduan tanpa pemeriksaan lapangan: Selesai dalam 14 hari kerja.
Pengaduan kompleks (perlu pemeriksaan)**: Selesai dalam **60 hari kerja.
SP4N-LAPOR menjamin setiap pengaduan, dari media apa pun dan jenis apa pun, akan diteruskan ke instansi berwenang. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.
“Ini bagian dari transformasi digital RSUD Sulbar. Kami ingin memastikan setiap keluhan pasien terdengar dan ditindaklanjuti dengan profesional,” ujar dr. Hj. Marintani Erna Dochri, Direktur RSUD Sulbar. (*)






