Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sampaga: Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka, Kronologi Kejadian Terungkap

Rekonstruksi kejadian dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju. (hms)

Mamuju, Katinting.com – Dalam upaya penyelidikan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal di Dusun Sumpuloloe Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, rekonstruksi kejadian dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju.

Pasangan suami istri, Wandi (30) dan Rita (28) warga Dusun Bunde, Kecamatan Sampaga, menjadi tersangka dalam insiden tersebut yang melibatkan korban bernama Abdullah alias Dolla dari Dusun Sumpuloloe, Kecamatan Sampaga, Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menjelaskan bahwa proses rekonstruksi melibatkan jaksa penuntut umum Rika Andriani, tujuh saksi, serta kedua tersangka. Mereka memperagakan 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian yang terjadi.

Dalam adegan ke-5, tersangka Wandi diduga menusuk korban Dollah dengan sebilah badik di punggung kiri belakang serta menyebabkan luka robek pada dahi sebelah kanan. Sementara itu, Rita mengaku terlibat dalam adegan ke-sembilan di mana dia melempari korban dengan batu bata.

Perlu dicatat bahwa korban Dollah diwakili oleh seorang pemeran pengganti selama proses rekonstruksi yang berlangsung dengan lancar dan tertib.

Herman menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari tahap penyidikan dalam menangani kasus ini.

Informasi ini merupakan hasil dari reka ulang kejadian yang bertujuan membantu proses penyidikan dan peradilan terkait kasus pembunuhan tersebut. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat