Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Registrasi Aset Desa Mamuju Tengah, Belum Tersedia

Pelepasan nener ikan air tawar, di tambak Desa yang di kelola oleh Desa Pangaloang, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, kolam ikan air tawar ini, adalah salah satu aset desa. (dok Ist)

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Salah satu isu dalam aksi unjuk rasa Pemuda Mamuju Tengah, di kantor ATR/BPN Mamuju Tengah, Kamis (26/01) kemarin, terkait lahan yang menjadi aset desa, dari informasi menurut pengunjuk rasa tidak jelas, ada banyak lahan aset desa tidak jelas status pengelolaannya.

Menurut pengunjuk rasa dalam oransinya, bahwa Mamuju Tengah memiliki jumlah desa sebanyak 54 desa, dengan lima kecamatan. Hanya saja kemudian, aset desa dari 54 desa tersebut, sampai saat ini, registrasi asetnya belum jelas, meskipun kemudian daerah bergelar Bumi Lalla Tassisara ini, sudah berdiri sejak 10 tahun lalu.

Bahkan orator pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa ada lahan aset desa yang dikuasai sepihak oleh mantan desa, ada yang jual, ada yang dibanguni rumah untuk didiami secara pribadi dan dikuasai secara pribadi.

Untuk itu, laman ini mengkonfirmasi perihal tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mamuju Tengah, diakuinya bahwa sampai saat ini pihaknya baru sedang dalam upaya merapikan dan meregistrasi data aset desa dari 54 desa di Mamuju Tengah.

“Sampai saat ini, kami sedang proses merapikan dan mengakuratkan data aset desa, dan baru ada beberapa desa yang menyampaikan laporan asetnya, dari 54 desa yang telah kami minta serahkan data asetnya” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Parawansa Tanriwali, Jumat (27/01) di ruang kerjanya.

Namun Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir DPMD Mamuju Tengah mulai melakukan intervensi ke pemerintahan desa di bawah, guna menunjukkan mana aset desa yang selama ini dikelola desa, sejak kemudian desa tersebut menjadi satu otonom desa.

“Baru ada beberapa desa yang punya niat menunjukkan aset desanya, karena yang kami ketahui dari 54 desa di Mamuju Tengah, tentu ada 39 desa merupakan eks unit pemukiman transmigrasi (UPT), tentu saat perencanaan pembentukan peralihan dari UPT ke Desa ini, sudah ada Fasumnya dan tanah bengkoknya, nah sekarang itu mana” ungkap Parawansa.

Karenanya, Ia berharap kepada para pihak yang saat ini sedang menguasai aset desa, kiranya dapat mengembalikannya, dan kepada para kepala desa yang menjabat saat ini, dapat mencatatnya, sebagai bagian dari aset desa dan di kelola dengan baik.

“Karena kalau aset desa ini di kelola dengan baik, tentu bisa mendongkrak penghasilan asli desa yang bisa menjadi sumber anggaran dalam pembiayaan program di desa dan berbagai kegiatan desa” pungkas Parawansa. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat