Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Pasangkayu langsung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait mengenai Puskesmas Pasangkayu I.
Pasalnya, beberapa hari lalu, PKM Pasangkayu I sempat disegel oleh warga yang diduga pemilik lahan yang belum mendapat pelunasan dari pemda Pasangkayu.
Penyegelan ini sudah terjadi dua kali selama tiga bulan terakhir. Sebelumnya, pada Minggu malam, 23 Oktober 2022, PKM ini juga sempat disegel sehingaga aktivitas pelayanan kesehatan mandek.
Anehnya, persoalan PKM yang berada di Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu sudah berlarut cukup lama tanpa tindakan berarti dari pemda.
Berdasarkan keterangan Kadis Kesehatan Pasangkayu, Samhari saat itu, pembebasan tanah warga tersebut belum bisa diproses pemda. Pasalnya, tanah itu masuk kawasan. Sekira dua ratusan juta rupiah, tapi itu melalui dinas perumahan.
Pada saat RDP di ruang Aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, 26 Januari 2023, Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepi Adriani meminta penerbitan sertifikat baru dan membatalkan yang lama pada lokasi tersebut. Pasalnya, itu bagian dari HGU dan hutan lindung.
Sehari sebelumnya, melalui pesan, dia berharap pelayanan puskemas tetap berjalan normal. Kepada pemilik lahan, agar menahan diri. Karena, sementara dilakukan kordinasi untuk mendapat solusi.
Dia memperingatkan pemda, agar setiap merencanakan kegiatan pembangunan, dapat memastikan lahan tersebut benar-benar klir.
RDP ini menghasilkan 10 poin. Dan, akan disampaikan kepada pimpinan DPRD serta bupati Pasangkayu.
“Semoga kesepuluh poin rekomendasi ini tidak merugikan pemda dan masyarakat, khususnya pemilik lahan. Kami akan sampaikan rekomendasi ini ke pimpinan serta bupati, agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” kata Yani.
Anggota DPRD Pasangkayu, Herman Yunus meminta penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan, agar tidak terulang kembali.
“Kami menduga masalah ini terjadi mal administrasi, karena warga hibahkan 5.000 M², sedang pada sertifikat sekitar 7.332 M²,” jelas Herman.
Seperti halnya DPRD, mewakili pemda, Asisten I Setda Pasangkayu, M. Yunus Alsam menyampaikan dua poin sebagai usulan.
Pertama, pelayanan puskesmas tetap aktif. Lalu, memberikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan.
M. Zaki Mubarak mengatakan, pada prinsipnya kejaksaan tidak ada fatwa, namun pelayanan kesehatan mutlak harus diberikan kepada masyarakat.
“Kami dari kejaksaan akan berikan pendampingan (hukum) agar puskesmas ini kembali memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Kasi Intel Kejari Pasangkayu itu.
En/Ar