Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Reformasi Birokrasi Total, 148 Jabatan Struktural, di Fungsionalkan di Mamuju Tengah

Wakil Bupati Mamuju Tengah, H Muh Amin Jasa, saat mengambil sumpah jabatan, pejabat fungsional sebanyak 148 orang di lingkup Pemkab Mamuju Tengah. (Dok. Fhatur Anjasmara)

 

Mateng, Katinting.com – Sebagai bagian dari referomasi birokrasi total, oleh pemerintah pusat bidang kepegawaian, pemerintah pusat melakukan penyederhanaan birokrasi, di mana sebagian jabatan struktural, di alihkan menjadi jabatan fungsional, sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian.

Untuk itu, di Mamuju Tengah, sebanyak 148 orang yang berada di jabatan struktural, resmi di alihkan ke jabatan fungsional pada Kamis (30/12), oleh pemerintah kabupaten Mamuju Tengah, melalui Keputusan Surat Mendagri No 800/8133/OTDA, tanggal 9 Desember 2021, tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Daerah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.

Pengalihan 148 orang ke jabatan fungsional di lansungkan di gedung utama Benteng Kayumangiwang Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, yang pengukuhannya di lakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, H Muh Amin Jasa, di dampingi Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras, Sekkab Mamuju Tengah, Askary Anwar dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Ishaq Yunus.

Dalam penjelasannya, Kepala BKPPD Mamuju Tengah, Ishaq Yunus, menyampaikan bahwa sebanyak 148 orang yang selama ini berada di jabatan struktural setingkat eselon IV, resmi di alihkan ke jabatan fungsional.

“Tentu ini adalah amanat dari sejumlah aturan pemerintah, dalam rangka penyederhanaan birokrasi pada lingkup pemerintah, mulai dari pemerintah pusat ingga pemerintah daerah” jelas Ishaq.

Ia menambahkan bahwa 148 jabatan yang di fungsionalkan, masih tersisa beberapa jabatan struktural setingkat eselon IV yang tidak di fungsionalkan, diantaranya jabatan Kasubag Kepegawaian pada masing masing Organisasi Perangkat Daerah.

“Nah ini tidak kita fungsionalkan, sebagaimana aturan yang kami pedomani, sehingga dengan pengalihan 148 jabatan struktural ke jabatan fungsional ini, pengembangan karir ASN lebih terbuka, sebab tidak lagi didasarkan pada jenjang jabatan, tapi pada kinerja yang di nilai berdasarkan reward poin mereka, dan bisa naik pangkat perdua tahun sekali, di samping itu, mereka bisa mengembangkan dirinya berdasarkan ke ahlian masing masing” imbuh Ishaq.

Sementara itu, Wakil Bupati Mamuju Tengah, H Muh Amin Jasa, saat memberikan sambutannya, dalam pengukuhan jabatan fungsional di lingkup Pemkab Mamuju Tengah, mengutarakan bahwa pengalihan jabatan fungsional ini, dalam rangka mendukung dan menciptakan efesiensi dan efektivitas kinerja pemerintah.

Karenanya, muara dari pelaksanaan pengalihan jabatan struktural setingkat eselon IV ke fungsional ini, adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sehingga pelayanan yang di keluarkan oleh pemerintah makin baik.

“Sebab itu, saya berharap semoga hal ini dapat memotivasi para ASN untuk bekerja lebih baik dan bersungguh-sungguh membangun kab. Mamuju Tengah, dan saya juga mengingatkan, para pejabat fungsional yang dilantik hari ini telah dianggap mampu untuk memangku jabatan tersebut olehnya itu, saya mengharapkan agar pejabat tersebut bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diamanatkan kepadanya, dan segera bekerja, dengan inovasi berdasarkan ke ahlian yang saudara saudara miliki” singkat Amin.

(Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat