Katinting.com, Bontang – Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem OSS bukan hanya mempermudah pengurusan izin usaha, namun juga memberikan kepastian hukum tentang pemanfaatan ruang di Kota Bontang. Pelaku usaha tidak lagi ragu dalam menentukan lokasi dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, peta tata ruang kini dapat diakses secara terbuka melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat mengecek kesesuaian lokasi sebelum mengajukan perizinan.
“RDTR bukan hanya peta, tetapi instrumen yang memberi arah pengembangan kota. Dengan keterbukaan akses ini, pelaku usaha tahu sejak awal apakah rencana usahanya cocok atau tidak di lokasi tertentu,” jelasnya, Minggu (2/11/2025).
Langkah ini menjadi penting karena selama ini banyak pelaku usaha yang terhambat di tahap akhir, setelah diketahui lokasi tidak sesuai dengan peruntukan ruang daerah. Kini, risiko tersebut bisa diminimalisir sejak awal.
Idrus menyebutkan bahwa penyusunan RDTR di Bontang memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, dan pengembangan kawasan industri. Hal ini memastikan kota berkembang secara terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, integrasi ini juga membantu pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan kawasan. Wilayah yang diperuntukkan sebagai permukiman, industri, perdagangan, dan zona hijau dapat dipantau secara lebih presisi.
Dengan adanya kepastian ruang, investor dapat merencanakan kegiatan usaha jangka panjang tanpa khawatir terjadi konflik atau pelanggaran ruang.
Kepastian hukum inilah yang menjadi daya tarik utama bagi investor baru yang ingin masuk ke Bontang dalam beberapa tahun mendatang.






