Unjukrasa AJI Mandar Biro Mamuju di depan kantor Kemenkumham Wilayah Sulbar yang menuntut pencabutan Kepres 29 tahun 2018. (Ist.)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Biro Mamuju, bersama HMI Cabang Manakarra, PMII Cabang Mamuju dan FPPI Pimpinan Kota Mamuju menggelar aksi unjuk rasa meminta presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk mencabut Kepres 29 tahun 2018.

Dimana Kepres No. 29 tahun 2018 adalah  tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup, menjadi pidana sementara, yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Susrama sebagai dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, menjadi salah satu dari 115 terpidana yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Otak pembunuhan jurnalis tersebut mendapat pemotongan masa hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Menurut AJI, Keputusan tersebut akan berimplikasi langsung pada iklim kebebasan pers di Indonesia. Dimana pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis sepertinya mendapat angin segar dan berpotensi memunculkan peristiwa sejenis (kekerasan terhadap jurnalis) sebab rendahnya efek jera. Apalagi, kasus pembunuhan Prabangsa yang terjadi di Bali tahun 2010 menjadi satu-satunya yang diselesaikan tuntas oleh kepolisian.

Dalam catatan AJI, pemerintah masih punya hutang delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum terungkap sampai saat ini. Untuk itu, AJI Kota Mandar menilai pemberian remisi ini adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di tanah air. Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun akan melemahkan penegakan kemerdekaan pers.

“Untuk itu, kami dari AJl Kota Mandar menuntut Presiden Joko Widodo
agar membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, si pembunuh
jurnalis,” ujar Ketua AJI Kota Mandar, Ridwan Alimudin, dalam selebaran aksi AJI.

Sementara itu, Kepala Biro Mamuju, AJI Kota Mandar, Anhar, dalam orasinya didepan Kepala Divisi Keimigrasian
Kemenkumham Perwakilan Sulbar, Silvester Sili Laba mengatakan, Kebebasan pers telah dinodai oleh kepemimpinan Presiden, Joko Widodo. Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan presiden tersebut, AJI Mandar meminta Presiden untuk mencabut Kepres 29 tahun 2018 yang memberikan remisi terhadap otak pembunuh jurnalis di Bali.

Selain itu Anhar meminta, agar Kemenkuham perwakilan Sulbar ini menyampaikan aspirasi AJI Kota Mandar , Biro Mamuju ke Presiden Joko Widodo agar mencabut remisi tersebut.

“Jika kami belum mendapat jawaban, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi,” tegas Anhar.

Sementara itu, mantan ketua AJI Kota Mandar, Sudirman Samual menilai, Kepres No. 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, tidak berpihak kepada semangat UU 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

“Hari ini, Indonesia darurat kebebasan pers. Pemerintah belum menegakkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. Olehnya itu Mahasiswa dan jurnalis bersatu untuk menuntut Presiden Joko Widodo agar segera mencabut remisi terhadap pembunuh jurnalis,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Perwakilan Sulbar, Silvester Sili Laba kepada massa aksi menyatakan, pihaknya akan menuruskan tuntutan massa aksi ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Hal itu dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan yang menjadi tuntutan massa aksi, untuk disampaikan ke Presiden.

“Bagaimanapun ini suatu keprihatinan kita bersama. jadi apa yang digelorakan pada tempat ini kami mewakili pimpinan (Kepala Kemenkumham Perwakilan Sulbar), akan menyampaikan aspirasi teman-teman untuk diteruskan ke Pimpinan Pusat,” demikian Silvester Sili Laba.

Unjukrasa yang digelar serentak oleh pengurus AJI diseluruh daerah di Indonesia. Di Mamuju dimulai dari Tugu Pahlawan Jend. Ahmad Kirang, Jl. Urip Sumoharjo – Mamuju, dan dilanjutkan di Kantor perwakilan Kemenkumham Sulawesi Barat, Jumat (25/1), yang dikawal ketat aparat kepolisian.

 

(Zulkifli/Rahmat)

Bagikan