

Mamasa, Katinting.com – Jurnalis Mamasa gelar unjukrasa yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Jurnalis (ASJ) menolak Remisi yang dikeluarkan Presiden terhadap Pembunuh wartawan.
Hapri Nelpan kordinator lapangan saat di temui di lokasi aksi, Simpang 5 Mamasa (25/01) mengatakan. Sehubungan dengan pemberian remisi terhadap, I Yoman Susrama yang menjadi Otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Groub AA, Gde Bagus Nurendra Prabangsa melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Lanjut Nelpan, hal ini dinilai langkah mundur dalam penegakan kemerdekaan Pers di Indonesia dimana pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun tentu bisa melemahkan penegakan kebebasan Pers karena setelah adanya remisi 20 tahun ada potensi nantinya menerima pembebasan bersyarat.
Masih kata Nelpan, padahal mengungkap kasus pembunuhan wartawan di Bali Tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan Pers di Indonesia apalagi dalam pengamatan hanya sedikit kasus kekerasan jurnalis yang diusut secara tuntas di sejumlah daerah.
Ia menuturkan, sementara LBH Pers melakukan advokasi persoalan tersebut maka Aksi Solidaritas Jurnalis di Mamasa merupakan wujud keprihatinan atas remisi tersebut, tegasnya.
adapun tuntutan Aksi Solidaritas Jurnalis di Mamasa adalah, mendesak untuk mencabut remisi bagi otak pembunuh wartawan Radar Bali dan tegakkan kemerdekaan pers.
Sedangkan Wartawan Ujung Pandang Ekspres, Leonard juga menegaskan. Pihaknya sangat menyesalkan atas remisi bagi pembunuh wartawan sebab akan memberikan keringanan bagi pelaku kekerasan bagi jurnalis.
“Ini melemahkan peran jurnalis yang telah diatur dalam konstitusi kita,” paparnya.
Sementara itu, Jurnalis AJI Kota Mandar, Frendy Christian mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.
Selain melakukan orasi, mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan meletakkan spanduk bertuliskan cabut remisi terhadap pelaku pembunuh Jurnalis dan semua id char dan kamera ditaburi bunga.
“Aksi tabur bunga dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah, yang telah memberikan remisi terhadap pelaku otak pembunuh Bagus Narendra Prabangsa Radar Bali, Jawa Pos Grup,” kata Frendy.
Selain itu mereka mengancam akan terus melakukan aksi serupa, jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.
(MG-1/HN)

