Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam Saat Memberikan Keterangan Pers. Foto (Ist).
banner 728x90

BONTANG – Katinting.com. Kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, kini menjadi sorotan setelah muncul rencana pembangunan toko waralaba modern di lokasi tersebut. Berbagai pandangan pun bermunculan dari kalangan legislator terkait dampak dari pembangunan ini. Bangunan yang menjadi bahan perbincangan adalah lokasi yang akan dihadirkan oleh toko waralaba Eramart.

Wali Kota Bontang, Basri Rase menjelaskan, pemberian izin pembangunan waralaba oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebenarnya tidaklah menjadi masalah. Dia berargumen bahwa Eramart masuk dalam kategori waralaba lokal di lingkup Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga mendukung produk UMKM lokal. Pemikiran ini sejalan dengan program Pemkot Bontang dalam meningkatkan pemasaran produk UMKM lokal, dan dipandang berbeda dari jaringan besar seperti Indomart, Alfamart, dan Alfamidi.

Namun, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam berpendapat sebaliknya. Dia merujuk pada Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali) nomor 34 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern, di mana menurutnya, pembangunan toko waralaba seperti Eramart seharusnya tidak diperbolehkan. Sebab Perwali itu dulunya disusun untuk melindungi serta memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal di Kota Taman.

“Jadi kami sangat menyayangkan tidak konsistensinya pemkot. Kalau Pak Wali (Basri Rase) mengatakan boleh, maka harus diubah dulu Perwali itu,” ucapnya saat dikonfirmasi usai memimpin Rapat Paripurna, Jumat 18 Agustus 2023. (adv)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here