Katinting.com, Bontang – Pemerintah Pusat baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja. PP ini mencakup berbagai aspek penting dari pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e.
Kebijakan ini diambil dengan alasan utama untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS yang semakin meningkat dan menekan angka kehamilan di kalangan anak-anak dan remaja. Namun, muncul kekhawatiran mengenai apakah kebijakan ini justru dapat mendorong perilaku seks bebas di kalangan pelajar.
Sebelumnya, akses terhadap alat kontrasepsi diatur secara ketat, dengan pembeli biasanya harus menunjukkan KTP atau bukti usia yang sah. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Tri Ismawati menekankan dengan kebijakan baru ini, anak usia sekolah dan remaja kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap alat kontrasepsi.
Ia menyatakan bahwa meskipun PP Nomor 28 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesehatan reproduksi remaja dan mencegah kehamilan, tetapi penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia ini perlu dipertimbangkan kembali. Sebab hal ini akan mendorong perilaku seks bebas di luar pernikahan.
“Kita harus melihat bagaimana kebijakan ini diterapkan di lapangan dan mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul. Dukungan dari masyarakat, keluarga, dan sistem pendidikan sangat penting dalam mengoptimalkan implementasi kebijakan ini,” jelasnya, Senin (12/8/2024).
Kata dia, meskipun kebijakan ini merupakan langkah preventif yang penting, pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan dikaji dengan baik. Bukan hanya dari sisi bidang kesehatan.
“Agar tidak jadi benturan-benturan dan pengimplementasiannya tidak disalah artikan, perlu adanya pendidikan yang komprehensif,” pungkasnya.






