Pelaku saat ditangkap Polisi. (hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Berdasarkan laporan polisi Nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, Jamaluddin alias IYE, 65 tahun, seorang petani asal Polman, merupakan residivis kasus serupa.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan dengan menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya. Jamaluddin telah melakukan penculikan dan beberapa kali persetubuhan terhadap korban berinisial AU, 14 tahun. Korban, yang sebelumnya diiming-imingi uang Rp. 50.000, mengikuti kemauan pelaku.

Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekira pukul 18.00 WITA, pelaku membawa AU dari rumahnya di Kabupaten Mamuju, menuju Wonomulyo, Polman. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob menemukan pelaku bersama korban di Wonomulyo pada 8 Agustus 2024 dan segera mengamankan mereka.

Jamaluddin dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

(Hms/Ed:Anhar)

Bagikan