Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Pasangkayu Ungkap Persetubuhan Bocah 

Rilis kasus persetubuhan anak di bawah umur di ruang Media Center Polres Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Imbas dari nonton film dewasa, seorang remaja nekad setubuhi bocah di kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Bertempat di aula Media Center Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pasangkayu merilis kasus ini, Sabtu, 12 Juni 2021.

Saat pemaparan kepada media, Wakapolres Pasangkayu, Kompol. Ade Chandra didampingi Kasat Reskrim, AKP. Pandu Arief Setiawan dan Kanit PPA, IPDA. Tina Tresnasari.

Peristiwa yang terjadi di salah satu desa pekan lalu itu, terungkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 7 Juni 2021.

Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu pada hari itu juga.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia terancam dibui paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Itu sesuai pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undanng-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan PP pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat