Mamuju Tengah, Katinting.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah, sikat dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, satu orang terduga pengedar pil bojeakhir pekan pertama tahun 2023 ini.
Ketiga pelaku yang diamankan masing masing pria berinisial EK (35) dan AG (40) dari dua tempat berbeda, untuk EK diamankan dari Desa Salugatta, Kecamatan Budong budong, sementara AG di Desa Tommo, Kecamatan Tommo dan AR (25) warga Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah yang merupakan seorang kuli bangunan.
Untuk pelaku inisial EK dan AG diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/ A- 02/ I / 2023/SPKT/ SULBAR/ POLRES MATENG/ RES NARKOBA Tanggal 06 Januari 2023, dan dari tangan kedua pelaku diamankan sabu-sabu dengan berat bruto 2,75 Gram. Selain itu Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah pireks berisi sabu, 9 sachet kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah Hp, 3 buah pipet sendo, 1 Set alat isap sabu dan 1 Unit motor serta uang tunai senilai Rp 3.700.000.
Sementara untuk pelaku inisial AR dari tangannya, diamankan pil boje sebanyak 238 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000, dan saat ini baik pelaku pengedar Sabu maupun pil boje sedang ditahan di rutan Mapolres Mamuju Tengah.
“Untuk pengembangan penyidikan dan proses hukum, ketiga tersangka kami tahan dirutan Mapolres Mamuju Tengah” sebut IPTU Tandi, Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah di ruang kerjanya, Selasa (10/01).
Ketiga tersangka masing masing dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) untuk pelaku dua orang pengedar sabu, dan untuk pengedar pil boje, dikenai pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Sementara kami juga sedang menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO) pria inisial IC, hasil pengembangan dari tersangkan AG, dan penangkapan ketiga pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga” pungkas Tandi. (Fhatur Anjasmara)
Comments are closed.