Pelaku saat diperiksa kepolisian. (Hms)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Pelaku begal payudara di daerah PT. Letawa Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya berhasil ditangkap tim Jatanras Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Senin 18 Juli 2021.

Polisi menangkap pelaku inisial A (18 th) dirumahnya berdasarkan laporan korban yang sebelumnya telah dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang Payudara Korban saat mengendarai Sepeda motor kemudian melarikan diri.

Kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, berdasarkan laporan pengaduan tentang adanya dugaan begal payudara yang dialami oleh inisial W (19 th), Alamat Kecamatan Tikke Raya sehingga kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku A di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya.

“Karena patut diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan dengan cara membegal atau memegang payudara korban saat di motor yang menyebabkan korban hampir terjatuh sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya saat ditemui diruangan kerjanya Rabu Pagi. (21/7).

Lanjut dijelaskan, modus pelaku dengan mengikuti korban  yang juga sedang mengendarai sepeda motor kemudian pelaku mengampiri korban dan menyapa korban sambil mengajak kenalan namun korban tidak menggubris dan pada saat berada disamping kendaraan korban, pelaku lansung memegang payudara sebelahnya, sehingga korban hampir terjatuh kemudian pelaku melarikan diri.

Diketahui, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena tergoda melihat penambilan korban, sehingga nekad melakukan pelecehan tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi DC 2185 XN yang diduga digunakan saat melakukan pelecehan.

“Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 281 KUHP  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Ronald.

Sumber : Humas Polda Sulbar
Edit : Anhar

Bagikan

Comments are closed.