Polisi saat menunjukkan dugaan judi adu ayam. (Foto Humas Polres Polman)
banner 728x90

Polman, Katinting.com – Personil gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Polman berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku judi adu ayam jenis lotteng di Dusun Simbang, Desa Arjosari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Senin (1/4) sekira pukul 14.45 Wita.

Penangkapan tersebut di pimpin Kasat Reskrim Polres Polman AKP Syaiful Isnaini, di dampingi oleh Kanit I Sat intelkam IPDA Muhapris, Kanit IV Sat Intelkam IPDA Haspar, serta Kanit Resmob Sat Reskrim Bripka Rubil Ridwan.

Adapun kronologis penggerebakan dan penangkap berawal dari adanya informasi bahwa sedang berlangsung perjudian adu ayam jenis lotteng sehingga personil langsung menuju kelokasi tempat kejadian untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setibanya ditempat yang dimaksud, polisi menemukan sekumpulan orang yang sedang melakukan perjudian adu ayam, sehingga personil langsung bergerak cepat membubarkan perjudian.

Dislokasi tersebut juga polisi berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku perjudian dan beberapa barang bukti.

Adapun enam orang yang diamankan Wijiyanto Alias Wiji (32) asal Benatorejo, Kecamatan Tapango, Ari Wibowo Alias Bowo (25) asal Kebun Sari Kecamatan Wonomulyo. Kemudian, Darman (42), Sunanto Alias Anto (35), Kardi Bin Tanya (35), Sunaryo Alias Naryo (32) asal Arjosari asal Arjosari, Dusun Simbang Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dilokasi kejadian yakni 2 ekor ayam aduan jenis bangkok, 1 set ring aduan yang terbuat dari kain, 1 karpet warna merah, 2 buah ember, 1 buah spon untuk memandikan ayam dan uang tunai Rp. 2.590.000.

Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Polman untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polres Polman
Edit : Anhar

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here