Polman, Katinting.com – Tiga pemuda asal Polman terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Mereka diamankan oleh personel Direktorat Narkoba Polda Sulbar.
Ketiga pemuda berinisial AL (33), AS (34), dan A (27) ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulbar pada Minggu, 21 Juli 2024, di Desa Mapilli, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. AL dan AS ditangkap saat sedang berada di sebuah bengkel, diduga sedang mengkonsumsi sabu, sementara A ditangkap di rumahnya.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi sabu, 1 (satu) buah pirex berisi sabu, sebuah HO, dan telepon genggam milik tersangka.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra, melalui Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pria tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah Mapilli, Polman.
“Petugas kemudian melakukan survilenca dan berhasil menangkap AL dan AS di sebuah bengkel, dengan pirex berisi sabu sebagai barang bukti,” katanya.
Petugas melanjutkan penggeledahan di salah satu rumah di Desa Mapilli, di mana A ditemukan mengantongi sebuah sachet plastik bening berisi sabu. Saat diinterogasi, A mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan.
“Ketiga pria asal Polman tersebut kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dirnarkoba, Rabu (24/7).
(*)






