Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda Sulbar Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Oknum Polri vs Mahasiswa di Asrama Putri IPM Mateng

Mamuju, Katinting.com – Menyikapi kasus viral yang melibatkan oknum Polri dan mahasiswa di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng), Kelurahan Binanga, Mamuju, pada Rabu (1/1/2025), Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kronologi kejadian secara rinci.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, KBP Agus Nugraha, dan Kabid Propam, KBP Budi Yudantara, di lobi utama Mapolda Sulbar, Senin (6/1).

Kabid Humas menjelaskan, insiden bermula ketika Bripda SA menjemput pacarnya, Eksam Sartika, di Asrama Putri Mahasiswa IPM-Mateng untuk diantar ke terminal. Saat berada di lokasi, Bripda SA ditegur oleh mahasiswa berinisial ID dan MK, yang mengingatkan bahwa asrama tersebut khusus untuk perempuan.

Meski Bripda SA telah meminta maaf dan bersedia meninggalkan lokasi, situasi memanas ketika senior MK, MS, tiba dan langsung menampar Bripda SA, yang kemudian membalas dengan dorongan. Ketegangan berlanjut di luar asrama hingga melibatkan beberapa mahasiswa lainnya, serta rekan Bripda SA yang datang ke lokasi setelah mendapat informasi dari grup internal angkatannya.

Kejadian semakin memanas hingga berujung pengeroyokan terhadap mahasiswa RM oleh beberapa personel polisi. Polresta Mamuju telah memeriksa 24 saksi terkait kasus ini, dan perkara tersebut kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polda Sulbar menegaskan tidak akan mentolerir tindakan tidak terpuji oleh personelnya. Sebanyak 57 personel polisi telah diperiksa oleh Propam terkait insiden ini. Dari jumlah tersebut, 10 personel menjalani penempatan khusus (Patsus), sementara Bripda Ilham, yang mengalami luka tusukan pada tangan akibat kejadian ini, masih dirawat di RS Bhayangkara.

Ke-11 personel yang diduga terlibat dalam penganiayaan akan menjalani proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama institusi. Proses penyidikan akan berjalan secara profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” kata Kabid Humas Polda Sulbar.

Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(*/Zulkifli)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat