Mamuju, Katinting.com – Dalam upaya memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisi terhadap MD, seorang kader PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Kasus ini pertama kali dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar pada 2 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini bermula dari aksi solidaritas mahasiswa di Polresta Mamuju yang berujung pada bentrokan antara MD dan sejumlah anggota polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (13/1), Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah melibatkan 12 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti, seperti rekaman CCTV, pakaian korban, dan hasil visum. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, lima oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21). Mereka diduga kuat terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap MD,” ungkap Kabid Humas.
Polda Sulbar juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk oleh anggota kepolisian sendiri,” tambahnya.
Polda Sulbar berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa bertindak profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan dukungan informasi sehingga kasus ini dapat diusut secara tuntas.
Kasus ini menjadi momen refleksi penting untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta memastikan penegakan hukum yang adil dan berimbang di Sulawesi Barat.
(*/Zulkifli)