Upacara PTDH di halaman Polres Pasangkayu, Senin pagi tadi 26 Februari 2024. (dok Ist)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Satu orang anggota personil Polres Pasangkayu, harus menghadapi proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda Sulbar, setelah menjalani sidang profesi, dinyatakan bersalah, akibat terlibat dalam sindikat pengedar Narkoba di Pasangkayu beberapa waktu lalu.

Olehnya, pada Senin (26/02) Polres Pasayangkayu, menggelar upacara PTDH terhadap personilnya seorang polisi dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) dengan inisial H. Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tangga 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Upacara PTDH ini dipimpin oleh Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya, dihadiri oleh sejumlah pejabat utama (PjU) Polres Pasangkayu, di lapangan Apel Corona Polres Pasangkayu, Senin pagi tadi.

Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya, tegas menyampaikan bahwa tidak toleransi bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum dan profesi, tentu harganya adalah pemecatan.

“Dan ini adalah bentuk komitmen Polri beserta jajarannya, dalam upaya bersih bersih institusi dari oknum polisi yang nakal” tegas Recky Wijaya.

Meneruskan pesan Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia Setiawan, dalam upacara PTDH Brigpol H, Wakapolres Pasangkayu, bahwa PTDH itu adalah realisasi pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran.

“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia” pesan Kapolres melalui Wakapolres Pasangkayu.

Karenanya , Ia mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran polres Pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi terlibat hukum karena kasus narkoba.

“Diingatkan kembali bahwa untuk tidak ada lagi personil yang berurusan dengan hukum terkait narkoba khususnya personel polres pasangkayu” pinta Recky Wijaya.

Dan Ia menambahkan, keputusan PTDH terhadap Brigpol H, tidak diambil secara serta merta, namun telah melalui proses yang panjang, karenanya kita semua menghormati keputusan ini, sebagai sebuah pembelajaran ke depan.

“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini” tutup Recky Wijaya. (**/Fhatur Anjasmara)

Bagikan