Pasangkayu, Katinting.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pasangkayu) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu, Kamis (9/10).
Baca juga : Polresta Mamuju Amankan Pria yang Mengamuk di Warung Makan, Diduga Korban Penipuan Pekerjaan
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas penambangan pasir pantai ilegal yang diduga terjadi di wilayah Desa Randomayang dan Desa Kasoloang. Para mahasiswa menilai aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam ekosistem pesisir di dua wilayah itu.
Ketua PC PMII Pasangkayu, Jibran, dalam orasinya menegaskan bahwa pihak perusahaan yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pihak perusahaan yang mencuri pasir pantai harus dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ini tidak boleh dibiarkan karena jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Jibran di hadapan peserta aksi.
Selain menuntut penindakan tegas, PMII juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan. Hal itu, kata Jibran, penting agar dapat menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan penambangan serupa di masa mendatang.
PMII Pasangkayu memberikan waktu paling lambat tujuh hari kepada DLH untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika tidak ada langkah nyata, mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika dalam tujuh hari tidak ada tindakan, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Pasangkayu maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan tersebut. (*)






