Mamuju, Katinting.com – Dalam upaya restoratif terhadap luka lingkungan yang ditoreh pertambangan emas tanpa izin (PETI), tim gabungan lintas instansi turun tangan di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Komposisi tim mencakup personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, Satuan Pamong Praja (Samapta) Polda Sulbar, Polresta Mamuju, Koramil Kalumpang, Polsek Kalumpang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar. Operasi ini berlangsung pada Rabu (10/12).
Penertiban ini merupakan manifestasi komitmen penegakan hukum berbasis Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, guna mitigasi risiko pencemaran merkuri, erosi tanah, dan konflik sosial yang melekat pada aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.
Tim mendapati lokasi diduga PETI dalam kondisi sepi, tanpa jejak alat berat atau mesin alkon. Namun, untuk menjamin kepastian hukum, dilakukan penyegelan lokasi dengan garis polisi serta pemasangan spanduk resmi yang menegaskan larangan aktivitas ilegal beserta sanksi pidana bagi pelanggar.
Langkah preventif ini dirancang memutus rantai kebangkitan PETI, yang kerap bersifat musiman dan adaptif terhadap pengawasan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, mengonfirmasi operasi tersebut. “Kami berkomitmen melanjutkan pengawasan intensif di Kecamatan Kalumpang guna mencegah residu PETI dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran,” ujarnya kepada TOKATA.id.
Pihak kepolisian menjanjikan patroli berkala, didukung koordinasi antarinstansi, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan stabilitas sosial.
Imbauan kepada Masyarakat
Tim gabungan mengajak masyarakat menjauhi keterlibatan dalam PETI serta melaporkan dugaan aktivitas ilegal kepada aparat terdekat. Kolaborasi ini esensial bagi pelestarian sumber daya alam Mamuju, mencegah eskalasi menjadi krisis lingkungan yang lebih luas. (*/Fhatur Anjasmara)






