Muhammad Idris saat melantik pejabat fungsional. (hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan, sebanyak 54 PNS lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diambil sumpah dan dilantik sebagai pejabat fungsional, Rabu 28 Desember 2022.

Bertempat di Kantor Sementara Gubernur Sulbar, (Ex Rujab Wagub), pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan Sekprov Sulbar Muhammad Idris,yang dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Djamil Barambangi, Staf Ahli Gubernur Sulbar, dan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulbar.

Muhammad Idris, meminta kepada yang baru dilantik untuk segera melakukan penyesuaian kondisi kerja pada jabatan fungsional yang baru. Ia juga mengingatkan untuk bekerja dengan baik, sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas.

“Fahami dengan baik dan benar, tugas dan fungsi masing-masing untuk meningkatkan kinerja dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Muhammad Idris.

Ia mengingatkan agar menerapkan Core Value Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Setelah pelantikan akan terus dilakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat fungsional, guna melihat keseriusan bekerja untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Sambung dijelaskan, penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan itu diawali kebijakan penyetaraan sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden RI pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Tanggal 20 Oktober 2019.

“Salah satu arahan Presiden adalah perlunya dilakukan penyederhaaan birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah menjadi dua level dan mengganti atau mengalihkan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu,” terangnya

Ia menambahkan, pada Tanggal 31 Desember 2021 lalu Pemprov Sulbar juga telah mengangkat dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan sejumlah 394 orang.

Sumber: Diskominfosandi Sulbar/mhy

Edit: Anhar

Bagikan

Comments are closed.