banner 728x90

Katinting.com, Bontang – Sidang yang seharusnya membahas sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kutai Timur (Kutim) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 31 Juli 2024, terpaksa ditunda lagi.

Dalam sidang tersebut diharapkan kehadiran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai Kartanegara akan memberikan keterangan terkait batas wilayah. Sebab merupakan tahapan uji materi.

Menurut Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam, penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Kehadiran gubernur dianggap sangat penting untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan oleh MK.

Sidang yang diharapkan menjadi langkah maju dalam menyelesaikan masalah ini terpaksa ditunda hingga 21 Agustus 2024 mendatang. Tapi untuk sidang berikutnya, ia memastikan kehadiran para pejabat utama di Kaltim dan daerah tersebut, sebab sudah tidak boleh diwakilkan, mengingat sudah masuk tahap uji materi.

“Sidang ditunda karena hakim MK meminta kehadiran langsung PJ Gubernur dan para Bupati. Kehadiran mereka sangat penting sebagai pertimbangan sebelum MK mengambil keputusan,” ujar Andi Faisal saat dikonfirmasi pada Jumat malam, 2 Agustus 2024.

Menurut Andi Faisal, ketidakhadiran para pejabat ini dipengaruhi oleh persiapan mereka menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, yang menjadi prioritas utama saat ini.

“Pj Gubernur sedang sibuk mempersiapkan upacara di Ibu Kota Negara (IKN),” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar tersebut menyatakan harapannya agar sidang berikutnya dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan yang diperjuangkan selama ini.

“Kami sangat berharap hasilnya dapat memenuhi harapan warga Kampung Sidrap. Mereka sangat ingin masuk ke wilayah administrasi Bontang,” tandasnya.

Bagikan