
Mamuju Tengah, Katinting.com – Hendak mengelabui petugas dengan cara mengunci pintu rumahnya di Dusun Bulurembu, Desa Babana, Kecamatan Budong budong, Mamuju Tengah, tak lantas membuat anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah, tak dapat membekuk seorang pria berinisial JR.
Dengan terpaksa, berdasarkan hasil penyelidikan yang dikantongi penyelidik, menjadi keyakinan bagi Kasat Narkoba bersama timnya, mengambil keputusan membuka paksa rumah JR yang terkunci, dan benar saja, didalam rumah ada pria JR target operasi dari polisi.
Meski berusaha kabur, dan menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah tas lewat jendela belakang, tak lantas membuat operasi Kamis (28/09) siang kemarin, terhenti, sebab akhirnya JR tak berkutik dan digelandang ke Mapolres Mamuju Tengah sekiran pukul 14.30.
Dalam keterangan pers polisi, kronologi penangkapan pria JR ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh salah seorang anggota polisi, dari satuan Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah, pada akhir pekan lalu, tepatnya Ahad (24/09), bahwa diwilayah hukum Polres Mamuju Tengah, ditengarai ada sesorang sedang membawa dan memperjual belikan barang haram tersebut jenis sabu, kemudian laporan tersebut dikembangkan Tim Opsnal Sat ResNarkoba.
Berdasarkan kesimpulan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba, akhirnya tim dipimpin langsung Kasat Resnarkopa Iptu Tandi Limban, bergerak cepat kearah selatan kota Mamuju Tengah, di Dusun Bulurembu, Desa Babana, Kecamatan Budong budong, ke sebuah rumah yang dihuni oleh target operasi, pada Kamis siang kemarin.
Dalam penangkapan pria JR, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya, 2 plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto mencapai 1.39 gram, 1 alat bong siap pakai, 1 buah Pirex, 1 buah korek api, dan 1 unit HP Vivo warna biru yang diakui oleh pria JR sebagai miliknya.
Hasil introgasi penyidik kepada pria JR, diketahui kalau pria JR mendapatkan barang haram tersebut dengan sengaja membelinya dari pengedar lain yang JR kenal bernama Boo, di wilayah Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, yang waktu belanjanya pada Rabu (27/09), dengan menggunakan roda dua, dengan nilai belanja Rp.1,3 juta, jumlah belanja berupa 1 gram sabu,
“karena masih kurang sehingga ditambah lagi nilai belanjanya Rp.600 ribu untuk jumlah belanja ¼ gram.” sebut Tandi Limban, Kasat Resnakoba Polres Mamuju Tengah.
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan pada pria JR yang sudah diamankan, pihaknya akan melakukan pengembangan, untuk memastikan tidak ada atau tidaknya pelaku lain dalam kasus ini.
“Tim Opsnal Sat ResNarkoba akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas keterangan yang diberikan oleh Tersangka JR. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan yang lebih lanjut.” tutur Tandi Limban.
Sekedar diketahui berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara masih pada UU dan Pasal yang sama, Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (Fhatur Anjasmara)

