Forum Masyarakat Kalumpang Raya berfoto bersama dengan jajaran Pemprov Sulbar.
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Forum Masyarakat Kalumpang Raya menggelar hearing dialog dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Akmal Malik di pendopo gedung Merah Putih Kantor Gubernur, Senin (23/05/22).

Dalam hearing itu  Forum Masyarakat Kalumpang Raya meminta Pj Gubenur agar tidak memberikan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karama. Tokoh masyarakat Kalumpang, Kalvin Kalambo mengatakan bahwa mayoritas masyarakat menolak keberadaan PLTA oleh PT. DND Hydro Ecopower. Bahkan jika itu tetap beroperasi maka masyarakat akan mengambil cara sendiri.

“Jika dipaksa maka masyarakat juga akan memaksakan untuk menghalangi, kami tidak akan pernah meninggalkan tempat karena itu tanah leluhur kami,” tegasnya Kalvin Kalambo.

Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik dengan tegas menyampaikan Pemprov Sulbar belum pernah mengeluarkan izin lingkungan PLTA Karama.

Akmal juga mengatakan  sangat mendukung semua upaya langkah -langkah dari Forum Masyarakat Kalumpang Raya untuk menjaga kearifan lokal. Menurutnya, Ia sudah memanggil semua komponen terkait  meminta untuk memaparkannya.

Disimpulkan, bahwa rencana pembangunan PLTA Karama adalah sebagai bentuk penanaman modal asing yang dilaksanakan oleh PT DND Hydro Ecopower yang mana kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

“Pemerintah itu wajib melindungi masyarakat.Untuk itu akan mengundang tokoh masyarakat dan pemerintah kabupaten kemudian diputuskan secara bersama. Saya tidak mau ada yang dirugikan ,harus melibatkan semua pihak termasuk akan melakukan koordinasi dengan DPRD Sulbar barulah diputuskan terkait pembagunan PLTA yang dilaksanakan oleh PT DND Hydro Ecopower , karena izin merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, sedangkan Pemprov Sulbar hanya mengeluarkan persetujuan lingkungan,” sebutnya

Masih kata Akmal, pihaknya akan terus berupaya agar tuntutan masyarakat Kalumpang Raya terpenuhi karena pemerintah bergerak atas nama masyarakat,” tutupnya.

(*/Zul)

Bagikan