Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan dan Penetapan Target Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) ini menjadi langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.4/2851/S per 28 Mei 2024.
Rapat yang menghadirkan perwakilan perangkat daerah provinsi dan kabupaten se-Sulbar ini menegaskan komitmen daerah dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan, Ulfian, menekankan bahwa SPM harus dipandang lebih dari sekadar administasi belaka. “SPM harus dimaknai sebagai instrumen untuk memastikan seluruh warga memperoleh layanan dasar yang layak, merata, dan tepat sasaran,” tegasnya dalam rapat di Ruang Rapat Karo Pemkesra, Kamis (18/09).
Baca juga; Sinergi Pemkesra-BPKPD: Perbaiki Sistem Keuangan Daerah Dukung Prioritas Gubernur
Pernyataan senada disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda, Muh. Dhany Sadry. Ia menambahkan bahwa SPM berfungsi sebagai instrumen strategis menjawab tantangan pembangunan. “SPM membantu pemerintah daerah lebih fokus pada isu fundamental seperti penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pengurangan anak tidak sekolah, serta pencegahan pernikahan dini,” jelas Dhany.
Keberhasilan implementasi SPM bergantung pada dua hal kunci: koordinasi dan data. Plt. Karo Pemkesra, Murdanil, yang hadir secara terpisah, menyoroti pentingnya fondasi data yang akurat. “Tanpa data yang valid, target pelayanan dasar sulit dicapai secara optimal. Data menjadi dasar penyusunan kebijakan dan langkah tindak lanjut yang tepat,” ungkap Murdanil.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga. Melalui rapat ini, sinergi antarperangkat daerah diharapkan semakin kuat agar implementasi SPM berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat. (*/Fhatur Anjasmara)






