Mamuju, Katinting.com – Dalam upaya meningkatkan akses listrik di desa-desa terpencil, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama PT. PLN mempertemukan berbagai instansi terkait. Rapat di Dinas Kehutanan Sulbar pada 4 Januari 2024 membahas izin pembangunan jaringan listrik yang melewati kawasan hutan.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, Andi Aco Takdir, dengan kehadiran beberapa pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Amir. Rapat ini membahas permintaan PT. PLN UP2K Sulbar yang membutuhkan izin pembangunan jaringan listrik tegangan menengah yang melintasi kawasan hutan.
Andi Aco Takdir menegaskan dukungan Pemprov Sulbar terhadap pembangunan jaringan listrik di desa-desa yang belum terlayani oleh PLN, menjadikan itu sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Dinas Kehutanan Sulbar akan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar terkait permintaan fasilitasi penerbitan dokumen analisis status fungsi kawasan hutan.
Amir dari Dinas ESDM Sulbar menyampaikan bahwa masih ada 23 desa di Sulbar yang belum mendapat layanan listrik dari PLN, terutama karena dekat dengan kawasan hutan lindung. Koordinasi seperti ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi di Sulbar.
Dalam pertemuan itu, Basri Boy dari DPM-PTSP Sulbar juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemohon izin dan Pemprov Sulbar dalam memenuhi persyaratan dari BPKH Wilayah VII Makassar.
Muhammad Djajadi dari PT. PLN UP2K Sulbar menambahkan bahwa permohonan izin kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar telah diajukan sejak pertengahan tahun sebelumnya, namun dokumen tersebut belum diterbitkan. Dia berharap agar Pemprov Sulbar dapat membantu memfasilitasi penerbitan dokumen tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Sulbar menegaskan pentingnya kerjasama yang baik dari semua pihak untuk mempercepat proses perizinan ini, yang akan memastikan desa-desa terpencil dapat segera menikmati layanan listrik dari PLN.
(Hms/Ed: Anhar)






