Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Aturan ini bertujuan memperkuat kedisiplinan, keseragaman, serta meningkatkan citra profesional ASN dalam melayani masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa penggunaan pakaian dinas tidak sekadar penampilan, tetapi juga mencerminkan nilai etika, tanggung jawab, dan integritas seorang aparatur negara.
“Pakaian dinas adalah bagian dari identitas ASN. Seragam yang rapi dan sesuai aturan mencerminkan komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang beretika, disiplin, dan berwibawa,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Dalam perwali tersebut, jenis pakaian dinas ASN dibagi menjadi beberapa kategori, seperti Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Upacara, serta Seragam Batik Korpri. Penggunaannya diatur berdasarkan hari dan kegiatan, untuk menumbuhkan keteraturan serta semangat kerja yang seragam di seluruh perangkat daerah.
ASN diwajibkan mengenakan PDH khaki setiap Senin–Selasa, kemeja putih setiap Rabu, batik khas daerah setiap Kamis, dan batik nasional pada Jumat atau Sabtu bagi perangkat yang menerapkan enam hari kerja. Sementara itu, seragam batik Korpri dipakai pada momen tertentu seperti peringatan HUT Pemerintah Daerah dan Hari Besar Nasional.
Selain itu, Perwali ini juga memperkenalkan penggunaan udeng khas daerah bagi ASN laki-laki setiap Kamis, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal dan simbol kebanggaan daerah.
Menurut Sudi, penerapan aturan ini diharapkan mendorong ASN Bontang tampil lebih kompak, sopan, dan profesional, sekaligus menjadi representasi positif pemerintah daerah di mata masyarakat.
“ASN bukan hanya bekerja melayani, tetapi juga menjadi teladan. Penampilan dan disiplin adalah cerminan karakter abdi negara yang sesungguhnya,” tegasnya. (Re)






