

Polman, Katinting.com – Menyikapi pemecatan para perawat di Kabupaten Polewali Mandar, anggota DPD RI Dapil Sulbar, Muhammad Asri Anas angkat bicara. Menurutnya aksi unjukrasa yang dilakukan oleh perawat di Polman dalam beberapa hari terakhir adalah aksi yang wajar serta lumrah, sebab mereka mempertanyakan dan menuntut status serta upah layak, apa yang perawat lakukan wajar didasari oleh tiga undang-undang.
Muhammad Asri Anas dalam rilisnya kepada Katinting.com, menyebutkan tiga undang-undang tersebut, (1). Undang-undang keperawatan nomor 24 tahun 2014, (2). Undang-undang hak asasi manusia/ undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi mencakup hak-hak sebagai berikut : 1) Hak untuk hidup; 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; 3) Hak mengembangkan diri; 4) Hak memperoleh keadilan; 5) Hak atas kebebasan pribadi; 6) Hak atas rasa aman; (3) Uu nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sangat tidak pantas jika Bupati Polman bertindak otoriter dengan menonaktifkan atau memecat 100 lebih tenaga honorer dan sukarela yang telah mengabdi bertahun-tahun, terang Muhammad Asri Anas.
Ia pun meminta kepada Bupati Polman untuk menonaktifkan kepala dinas kesehatan yang melakukan intimidasi kepada para perawat.
Harusnya bupati berdialog dan mencari solusi terhadap tuntutan perawat bukan memecat. Sebab jika itu dilakukan dan terjadi, maka saya menganggap bupati dan kadis atau yang terlibat memecat tidak mengerti regulasi dan tidak pandai menghargai jasa dan kerja para perawat, terang Asri Anas.
Sambung Asri Anas yang juga ketua DPW PAN Sulbar, Jika pemecatan dilakukan dengan sewenang-wenang saya akan meminta Komnas Ham dan Ombusmend untuk ikut menyelidiki kasus ini, jika perlu bersama DPD RI merekomendasikan pemberhentian Kadis dan pejabat Bupati Polman karena melanggar beberapa ketentuan UU.

(Rls/Anhar)

Comment