

Mamuju, Katinting.com – Dugaan ijazah palsu tersangka Kades Doda, Resmi Naso akhirnya ditangkap oleh Polda Sulawesi Sulawesi Barat selama satu kali 24 jam, untuk kemudian selanjutnya dilakukan penahanan.
BACA JUGA : Kades Doda Diancam Pidana 7 Tahun Penjara
Dalam wawancara dengan Katinting.com, Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulbar, AKP. Syamsuriansah, SE., didampingi Ibda Hamrin menjelaskan perkembangan penyidikan Resmi Naso seharian tadi, Senin (14/4).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, sudah dua kali. Minggu lalu kami tidak lanjutkan karena berhubung pada saat itu tersangka belum memiliki pengacara. Sesuai dengan aturan KUHP, bahwa ancaman hukuman diatas lima tahun itu wajib didampingi oleh penasehat hukum,” kata AKP. Syamsuriansah yang melakukan penyidikan.
Sehingga minggu lalu, sambung AKP. Syamsuriansah dilakukan penangguhan pemeriksaan. Dan pada hari ini tersangka Resmi Naso telah dilakukan pemeriksaan didampingi pengacara yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yakni Nasrun SH., untuk mendampingi saat proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beliau (Resmi Naso), memang ada beberapa pertanyaan dan diakui asal muasal sehingga terbitnya ijazah madrasah aliyah (MA Alkhairaat) tersebut, sesuai juga dengan keterangan saksi-saksi.”
Masih kata AKP. Syamsuriansah, keterangan saksi dalam hal ini yaitu saksi pelapor, saksi yang berhubungan yang ada kaitannya dengan kepala desa saat proses pencalonan. Pertema kita juga sudah ambil keterangan ahli ahli dari laboratorium forensik Makassar. Kedua kedua keterangan ahli dari dinas pendidikan provinsi, dan Kanwil Kemenag Sulbar.
“Kenapa Kanwil Kemenag, karena ijazah madrasah aliyah Baras itu dibawah naungan dari Kemenag,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan dalam proses penahanan itu tidak wajib, itu relatif. “Harus memenuhi unsur subjektif dan objektifnya dalam melakukan penahanan. Kalau penyidik beranggapan memenuhi unsur subjektifnya, ya kita lakukan penahanan, tetapi kalau tidak kita tidak lakukan penahanan. Yang jelasnya kasus ini tetap akan lanjut di meja peradilan,” pungkasnya.
Menanggapi proses penetapan tersangka Kades Doda dan pengembangannya kepihak sekolah serta pihak pemerintah, AKP. Syamsuriansah menjawab akan mengkordinasikan dengan JPU (jaksa penuntut umum) Mamuju Utara (Kabupaten Pasangkayu, red).
BACA JUGA : Penangkapan Kades Doda, Tim Kabupaten Diminta Ikut Bertanggung Jawab
“Memang tadi pada saat proses pemeriksaan, pak kepala desa menyampaikan bahwa asal muasal terbitnya ijazah ini ada, itu akan kami koordinasikan lebih lanjut kepada JPU dalam hal ini JPU Mamuju Utara, apakah kami akan terbitkan laporan polisi baru dalam proses penetapan tersangka atau berita acra penetapan untuk kita tetapkan tersangka baru,” jelasnya, terkait pasal yang disangkakan terkait yang menerbitkan ijazah.
Sambungnya, mengenai masalah keterlibatan pihak Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, AKP. Syamsuriansah menegaskan akan mengkoordinasikan JPU, “Nanti kita koordinasi dulu JPU seperti bagaimana bentuknya.”
Sampai hari ini ia menyampaikan, surat perintah penangkapan sudah diterbitkan untuk waktu satu kali 24 jam, sedangkan surat perintah penahanannya setelah terpenuhi satu kali 24 jam.
Pun kalau ada penangguhan penahanan itu hak tersangka atau pengacaranya. Nanti kita akan lihat seperti apa pertimbangannnya. “Untuk saat ini kita lakukan penangkapan satu kali 24 jam,” kuncinya.

(Anhar)

Comment